UANG PELICIN
UANG PELICIN
Penulis : Lidwina Ro
Transparency Internasional Indonesia (TII) pernah merilis posisi Indonesia dalam gerakan anti korupsi. Dari kajian 9 produk survei, Indonesia ditempatkan di urutan 114 dari 176 negara.
Uang pelicin sering dianggap sebagai korupsi masif. Uang pelicin diartikan pemberian yang biasanya diberikan dalam bentuk uang, dengan tujuan untuk mempercepat atau mempermudah terjadinya pelayanan publik atau pelayanan kesehatan misalnya.
Korupsi masif adalah tindakan korupsi yang dilakukan secara terus menerus yang berakibat memunculkan kemiskinan pada masyarakat. Korupsi tersebut bisa membuat masyarakat yang kurang mampu dan masih awam, bertambah sengsara dengan mahalnya harga layanan publik atau kesehatan.
Uang pelicin juga termasuk dalam kategori suap menyuap, di mana ke dua belah pihak ikut terlibat langsung dalam satu persetujuan. Mungkin kita masih ingat era terdahulu, ya, begitu sulitnya prosedur untuk mengurus KTP atau mengurus surat izin usaha di kantor layanan publik di beberapa tempat tertentu.
Masyarakat kecil dan awam yang seharusnya dipermudah aksesnya dalam mendapatkan bantuan surat-surat penting seperti itu, malah harus mengantre lama sekali, bahkan malah bisa menunggu sampai berbulan-bulan lamanya. Tidak ada yang mau memikirkan penderitaan dan kerugian yang diderita oleh masyarakat kecil atau awam tersebut.
Berbeda sekali jika memberikan uang pelicin. KTP, KK, atau surat izin usaha tersebut bisa ada di tangan dalam hitungan menit saja. Tidak dapat disangkal (dulu) memang uang pelicin terbukti ampuh, mempermudah segala urusan. Uang pelicin tidak mengkhianati hasil, selalu bekerja cepat dalam senyap.
Mampu menulikan telinga setiap pelaku, mengoyak doktrin semua ayat agama yang bergema di telinga mengingatkan. Mampu membungkam mulut, menutup rapat hikmat pengetahuan tentang apa yang benar dan salah yang seharusnya bisa diceritakan pada anak cucu. Bahkan yang lebih fatal adalah sengaja atau berkeras hati membutakan mata hati. Membunuh hati nurani diri sendiri hanya untuk sebuah kenikmatan dunia fana yang hanya sekejap untuk dinikmati.
Sayang kita semua terkadang tak mengindahkan kalau di dunia ini ada yang namanya hukum alam dan hukum karma. Bahkan lupa ada pepatah kuno. Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Komentar
Posting Komentar